Memandanglawan jenis dengan tujuan taladzdzudz (memuaskan nafsu) adalah tidak boleh. Tujuan dari perintah menundukkan pandangan adalah untuk menghindari fitnah sehingga hati tetap bersih dan tidak terdorong untuk melakukan perbuatan yang keji. Menundukkan pandangan itu TIDAK TALADZDZUDZ dan TIDAK MENIMBULKAN FITNAH Kisah Aisyah ra.
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 222326 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7e3725c9731cba โ€ข Your IP โ€ข Performance & security by Cloudflare

AzZamakhsyari-seorang tokoh Hanafiyah- berpendapat, "Kata 'nikah' dalam al-Qur'an tidak disebutkan melainkan dalam pengertian 'akad', sebab penggunaan 'nikah' dalam pengertian 'hubungan intim' termasuk dalam kategori tashrih (perluasan makna).Orang yang hendak mengungkapkan 'nikah' secara kiasan bisa menggunakan kata 'mulamasah'atau 'mumรกssah' (saling

M. Fazwan Wasahua Prolog Seringkali masyarakat kita senantiasa mempertentangkan antara Agama dan Adat atau Kebudayaan. Padahal tidak relevan jika keduanya di pertentangkan karena tidak dalam posisi sederajat atau sebanding. Pertentangan yang tidak sebanding itu kemudian melahirkan konflik horizontal yang sampai saat ini terjadi. Bahkan akhir-akhir ini semakin meruncing kearah dekadensi kesatuan dan persatuan bangsa dan negara kita. Misalnya pandangan klasik yang seringkali mengemuka dalam kehidupan kita mengenai relasi Agama dengan Adat secara umum dapat di bagi menjadi dua. Pertama, bahwa agama itu bertentangan dengan adat istiadat atau kebudayaan. Adat istiadat atau kebudayaan seringkali bertentangan dengan agama. Oleh karena itu agama harus yang di dahulukan, sehingga itu maka adat harus di matikan atau bahkan di hilangkan sama sekali. Pandangan kedua mengatakan bahwa adat itu merupakan warisan nenek moyang. Segala sesuatu yang sudah dilakukan secara turun temurun. Dan bagi masyarakat itu baik-baik dan lancar-lancar saja. Semua itu di terima oleh karena lagi-lagi itu adalah warisan nenek moyang yang secara kolektif dipahami akan mendatangkan kualat dan malapetaka apabila generasi berikutnya berusaha mengurangi apalagi menghilangkan ritual-ritual tradisi yang sudah ada sejak lama warisan para leluhur tersebut. Oleh karen itu maka agama yang datang belakangan harus tunduk dan menyesuaikan diri dengan adat istiadat suatu masyarakat. Sehingga, agama dalam posisi sebagai variable dependet sedangkan adat sebagai variable independent. Makna Agama dan Adat Agama, dalam makna sempit maupun yang paling luas sekalipun memiliki Fungsi dan Kedudukan yang sentral dalam suatu masyarakat. Sedangkan adat atau kebudayaan adalah refleksi praktis daripada Nilai-Nilai Agama yang terpahami oleh masyarakat itu sendiri. Pertama bahwa kita harus pahami dulu kedudukan agama dan adat secara sosio-religion dan sosio-kultural secara objektif. Kedua, barulah kita dapat mengetahui bahwa mana yg di dahulukan dan mana yg harus di kesampingkan. Pertama secara sosio-religion, agama, secara universal dipahami sebagai seperangkat aturan hidup yang di dalamnya terdapat pedoman-pedoman hidup bagi manusia agar manusia secara individu dan masyarakat tidak kacau hidupnya. Sebab agama sendiri dari kata Aโ€™ yg berarti tidak dan Gamaโ€™ yg berarti kacau. Artinya, agama adalah media agar manusia atau masyarakat tidak kacau. Dengan demikian, maka orang beragama adalah supaya tidak kacau alias teratur hidup dan kehidupannya. Dalam tahap ini, agama jangan hanya dipahami terbatas seperti kaum Agama Samawi, Budhist atau Hiduisme pahami. Agama maknanya lebih luas daripada itu. Sederhananya, agama adalah pemahaman manusia mengenai bagamaina dan seperti apa kehidupan yg baik, benar, adil dan bahkan hakiki. Sedangkan pelaksanaannya amaliah adalah kebiasaan yg jika dilakukan akan menjadi adat dan kebudayaan yang pada tahapnya yang paling tinggi akan mewujudkan suatu peradaban maayarakat tersebut. Dalam perkembangannya, agama, ada yg bersifat buatan manusia melalui hasil berfikir dan perenungan subjektif mengenai situasi dan kondisi objektif kehidupannya. Dari hasil kontemplasi itulah sebagian manusia berusaha mencari alternatif atau juga pegangan-pegangan hidup yang menurutnya dapat di jadikan sebagai pedoman hidup agar hidupnya teratur dan tidak kacau. Tetapi ada juga agama yg bukan hasil buatan manusia. Melainkan ia turun dari langit seperti apa terdapat dalam ajaran-ajaran agama samawi atau buddhis maupun hinduis dll. Terlepas dari keduanya, perbedaan dan persamaannya, kedua pemahaman itu sama-sama ingin mencari sesuatu yg bisa di jadikan pegangan sebagai dasar dalam berkehidupan agar tidak kacau. Kedua, secara sosio-kultural, adat atau kebudayaan adalah suatu yang berlandaskan tradisi, dan tradisi dari kebiasaan. Kebiasaan yg dilakukan terus menerus jadi tradisi, tradisi jadi adat, dan adat jadi kebudayaan. Pertanyaannya, apakah kebiasaan yg membentuk tradisi sehingga melahirkan adat itu dapat di nilai benar, baik atau zalim, dan buruk? Tidak juga, sebab, itu hanyalah merupakan siklus pembangunan kebudayaan. Ia akan buruk jika nilai yang mendasarinya bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan kemashalatan masyarakatnya. Artinya, kebiasaan, tradisi dan adat itu sifatnya praktis atau amaliah, sedangkan agama adalah ruhnya, jiwanya suatu masyarakat. Oleh karena itu, maka kita tidak bisa mempertentangkan adat dan agama, karena tidak appeal to appel. Sebab sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa agama, adalah pemahaman mengenai bagamaina dan seperti apa kehidupan yg baik, benar, adil dan bahkan hakiki bagi manusia. Sedangkan pelaksanaannya amaliah adalah kebiasaan yang jika dilakukan akan menjadi adat, yang pada tahapnya yang paling tinggi akan mewujudkan suatu peradaban. Misalnya, kita mengenal peradaban barat, peradaban barat itu adalah adat istiadat yang dilandasi oleh paradigma agama kristen. Tapi kita juga mengenal peradaban timur, yang peradaban timur itu adalah adat istiadat yg dilandasi okeg paradigma agama islam. Ini hanya contoh, dan masih banyak perbandingannya. Kesimpulan Adat yang buruk adalah adat yang membunuh nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kemashalatan. Dan agama itu datang untuk menghidupkan nilai-nilai kemanusiaan fitrah manusia, menegakkan keadilan dan menjaga kemashalatan manusia agar saling meghormati dan saling berkhidmat. Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain Artinya, Agama dan Adat sama-sama penting. Karena adat itu sendiri perilaku kita yg terus menerus, jadi tradisi, adat dan kebudayaan. Dan agamalah yg menjadi pedoman agar perilaku kita itu mausiawi, adil dll. Perilaku itu nanti jd kebiasaan, adat kebudayaan dan pada akhirnya jadi peradaban. Pada tahap ini, kita akan mengenal dua sifat peradaban. Pertama, yakni peradaban yang dilandasi dengan nilai-nilai agama, dan kedua adalah peradaban yang tidak dilandasi oleh nilai-nilai agama. Oleh karena itu, segala fatwa manusia yang tidak menyelamatkan nilai-nilai diatas, maka bisa saja dia tetap dipandang sebagai adat suatu masyarakat, dan memang demikian. Hanya saja adat itu buruk dan tidak patut untuk di ikuti.

AnggotaDPR, mohon batalkan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Dari uraian saya, tentunya terlihat jelas kalau sama sekali tidak ada alasan untuk membuat UU Anti-Pornografi. Mungkin, yang diperlukan adalah UU yang mengatur distribusi materi yang dianggap porno. Petisi Menolak RUU Anti Pornografi. Uraian saya sebelumnya tentang RUU Anti Pornografi.

Kompas TV religi beranda islami Jumat, 27 November 2020 2140 WIB Menahan serta menjaga pandangan dari hal yang diharamkan adalah merupakan sarana untuk menjaga diri dan kemaluan dari berbuat hal yang dilarang Allah Foto Shirsendu Adak, Pexels Dalam Al Quran disebutkan bagaimana sebaiknya manusia menjaga pandangannya, hal ini tidak hanya berlaku bagi pria saja, wanita pun sama. โ€œKatakanlah kepada wanita yang beriman โ€œHendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ€ QS An-Nur 31 Sedangkan ayat yang mengajarkan tentang pandangan bagi pria mengatakan, โ€œKatakanlah kepada orang laki-laki yang beriman โ€œHendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.โ€ QS An-Nur 30 Sehingga menahan pandangan merupakan sarana untuk menjaga diri dan kemaluan dari berbuat hal yang dilarang Allah. Bilamana seseorang tak dapat mengendalikan pandangannya hingga mengumbar matanya, maka dia telah mengumbar syahwat melalui hatinya, inilah zina mata. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€œMata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat yang diharamkan, zina hati adalah dengan membayangkan pemicu syahwat yang terlarang. Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.โ€ HR. Ahmad no. 8356. Dinilai shahih oleh Syaikh Syuโ€™aib Al-Arnauth. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan berawal dari zina mata, atas dasar inilah kemudian dapat bersambung kepada zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan. Sedangkan kemaluan akan tampil sebagai pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina. Sedangkan perempuan hanya boleh memandang laki-laki secara beradab dengan menahan pandangannya dari melihat aurat dan tak disertai syahwat. Sebagian ulama ahli fiqh menyebutkan aurat laki-laki adalah bagian antara pusar hingga lututnya, sedangkan bagian lainnya boleh dipandang namun tetap pada batasan tak boleh disertai nafsu. Sesungguhnya Allah telah memberikan petunjuk kepada orang-orang beriman agar tak jatuh dan mencederai keimanan mereka. Hendaknya mereka menundukan pandangan agar tak sampai memandang aurat dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya. karena hal ini lebih suci dan lebih baik bagi mereka. Dalam sebuah hadits disebutkan, โ€œSesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.โ€ HR. Ahmad, 5363. Syaikh Syuโ€™aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh As-Saโ€™di menyatakan, โ€œSiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.โ€ Tafsir As-Saโ€™di, hlm. 596 Wallahu aโ€™lam bish-shawab Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
Dalambahasa berbeda, KH Rahmad Abdullah, menyatakan bahwa dengan saling kenal mengenal calon oleh masing-masing pasangan secara mendalam, maka pengertian, pengetahuan dan keputusan untuk menyatu dalam suatu ikatan suci (pernikahan) akan menjadi bermakna sebagai bagian dari ibadah untuk menjalankan perintah agama (Majalah Izzah, No. 30/Th. 3
Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan maka agama mengajarkan ketentuan ketentuan dalam hal ini Untuk menghindari hal hal yang buruk atau tidak di inginkan makan agama mengajarkan kita, untuk ketentuan ยฒ iniMaaf kalau salah ini aku jg ada soal yang sama makanya aku jawab

Jadiopini dalam trit ini bukan pakai teori ilmiah yang ruwet-ruwet. Juga bukan hasil menerima wangsit atau bisikan ghaib. Murni 100% dari introspeksi pribadi TS. Maka TS juga nggak akan ngukuhi atau ngeyel bahwa alasan-alasan ini itu sudah paling benar, dst. Beda orang, bisa jadi beda renungan, beda pengalaman hidup, sehingga beda juga hasil kesimpulannya. Menurut ane, agama itu penting dan sulit

Witing tresno jalaran soko kulino. Demikian peribahasa Jawa menggambarkan bahwa rasa cinta kepada lawan jenis tentu saja diawali dengan pandangan mata. Dan hal tersebut akan semakin mendalam kalau intensitas bertemu kian tinggi. Karenanya, Islam memberikan panduan bagaimana beradu pandang dan berinteraksi dengan jenis kelamin berbeda yang bukan mahram. Di tengah maraknya aksi-aksi pelecehan seksual dan pergaulan bebas, pembahasan tentang batasan aurat, etika bergaul dan ketentuan menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan kiranya perlu ditekankan. Sebab, tak sedikit tindak kejahatan yang dipicu oleh miminnya pengetahuan tentang etika pergaulan, kecerobohan perempuan dalam menjaga aurat, kecerobohan laki-laki dalam menjaga pandangan, dan sebagainya. Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam Fathul Qarib menguraikan batasan aurat laki-laki dan perempuan, sekaligus ketentuan dalam menjaga pandangan di antara keduanya. Menurutnya, pandangan laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya tidak terlepas dari tujuh keadaan. Tujuh keadaan tersebut memiliki batasan aurat dan ketentuan hukum masing-masing. Lihat Fathul Qarib, halaman 43. Tujuh keadaan tersebut terdiri atas enam hal, di antaranya relevan untuk diuraikan di sini. Pertama, pemandangan laki-laki kepada perempuan bukan mahram tanpa ada kebutuhan. Dijelaskan dalam Hasyiyatul Baijuri, maksudnya adalah laki-laki dewasa, tua renta, remaja, dan anak usia pubertas kepada perempuan dewasa, gadis remaja, atau anak-anak perempuan yang sudah diinginkan. Hukumnya tidak diperbolehkan meski tidak disertai syahwat dan terhindar dari fitnah. Jika disertai syahwat, maka ia termasuk kepada zina mata, berdasarkan hadits riwayat Ahmad Setiap mata pasti berzina. Dijelaskan Al-Munawi, maksud mata yang berzina dalam hadits tersebut adalah mata yang dipergunakan untuk melihat perempuan yang bukan mahram dan disertai syahwat. Demikian yang diungkap Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi ูˆู†ุธุฑ ุงู„ุฑุฌู„ ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุนู„ู‰ ุณุจุนุฉ ุฃุถุฑุจ ุฃุญุฏู‡ุง ู†ุธุฑู‡ ูˆู„ูˆ ูƒุงู† ุดูŠุฎุง ู‡ุฑู…ุง ุนุงุฌุฒุง ุนู† ุงู„ูˆุทุก ุฅู„ู‰ ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ู„ุบูŠุฑ ุญุงุฌุฉ ุฅู„ู‰ ู†ุธุฑู‡ุง ูุบูŠุฑ ุฌุงุฆุฒุ› ูุฅู† ูƒุงู† ุงู„ู†ุธุฑ ู„ุญุงุฌุฉ ูƒุดู‡ุงุฏุฉ ุนู„ูŠู‡ุง ุฌุงุฒ. Artinya Pandangan laki-laki kepada perempuan terbagi menjadi tujuh bentuk keadaan. Pertama, pandangan laki-laki, walaupun dia sudah tua, pikun, dan tidak mampu bersenggama kepada perempuan yang bukan mahram, maka hukumnya tidak boleh. Namun, jika pandangan karena suatu kebutuhan seperti mencari bukti darinya maka hukumnya boleh. Lihat Syekh Ibrahim, Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 96. Sedangkan pandangan laki-laki kepada anak perempuan yang belum diinginkan hukumnya diperbolehkan. Meski demikian, bagian kemaluannya tetap tidak boleh dilihat, begitu pula kemaluan anak laki-laki, kecuali bagi ibu yang menyusui dan mengasuhnya. Selanjutnya, pandangan laki-laki kepada perempuan tua tetap diharamkan meski sudah tidak diinginkan, begitu pula berkhalwat atau berduaan dengannya. Adapun pandangan laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan tak banyak disinggung para ulama. Sebab, masing-masing boleh saling melihat selama tidak disertai syahwat kecuali bagian antara pusar dan lutut. Sedangkan bagian antara pusar dan lutut tetap diharamkan walaupun tidak disertai syahwat. Ini artinya, bila disertai syahwat, jangankan kepada perempuan, sesama jenis, atau hewan, hatta kepada benda mati sekalipun, seperti patung, lukisan, tayangan, tumbuhan, atau tiang rumah, juga tidak diperbolehkan. Ketentuan ini dijelaskan para ulama, bukan mempersulit manusia, melainkan semata menutup rapat pintu kemudlaratan. Ketidakbolehan itu berdasarkan ayat yang menyatakan Katakanlah kepada kaum laki-laki beriman, Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Surat An-Nur ayat 30. Perintah dalam ayat di atas tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi juga bagi perempuan. Bahkan, perintah untuk perempuan disampaikan secara terpisah dalam ayat selanjutnya. ูˆูŽู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ูŠูŽุบู’ุถูุถู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธู’ู†ูŽ ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู†ู‘ูŽ Artinya Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Surat An-Nur ayat 31. Dalil dari sunnahnya adalah apa yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap Al-Fadhl bin Abbas. Rasulullah SAW memalingkan wajah Al-Fadhl yang tengah memandang seorang perempuan Al-Khatsโ€™amiyyah yang berparas cantik, sebagaimana yang diriwayatkan oleh An-Nasaโ€™i dalam Sunan-nya. Rasulullah melakukan itu semata menjauhkan fitnah dan godaan setan di antara keduanya. Lihat Imam Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, jilid IX, halaman 35. Kedua, saling memandang antara suami dan istri. Masing-masing boleh memandang seluruh bagian tubuh, termasuk bagian kemaluan. Hanya saja, menurut pendapat paling sahih, meski diperbolehkan, melihat kemaluan dibolehkan disertai makruh, begitu pula setelah meninggal. Selama tanpa syahwat, bagian antara pusar dan lutut pun diperbolehkan. Ini menurut pendapat yang mutamad. Ketiga, pandangan laki-laki kepada perempuan mahram, baik mahram karena nasab, persusuan, maupun karena pernikahan. Hukumnya dibolehkan melihat seluruh badan kecuali bagian antara pusar dan lutut selama tidak disertai syahwat. Sementara bila disertai syahwat, hukumnya haram meskipun selain bagian antara pusar dan lutut. Hal ini berlaku juga bagi perempuan kepada mahramnya. Keempat, pandangan laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahinya. Hukumnya diperbolehkan meskipun tidak diizinkan oleh si perempuan atau walinya, dan melihatnya disertai dengan syahwat dan takut fitnah. Dalam hal ini, izinnya cukup dari agama untuk melihat wajah asli calon istrinya. Hanya saja bagian yang boleh dilihat hanya bagian wajah dan kedua telapak tangan termasuk luar dan dalam meski melihatnya dilakukan berulang-ulang jika memang dibutuhkan. Sementara, bila satu kali saja dianggap cukup, maka mengulanginya tidak diperbolehkan. Kelima, pandangan laki-laki kepada perempuan untuk kepentingan pengobatan. Dengan demikian, seorang dokter diperbolehkan melihat bagian tubuh pasien perempuan yang akan diobati, termasuk bagian kemaluannya. Namun, dengan catatan, pengobatan dilakukan di hadapan suami, mahram, atau perempuan terpercaya. Tentunya pemeriksaan oleh dokter laki-laki dilakukan setelah dokter perempuan tidak ada. Pengobatan seorang muslimah disyaratkan pula sedapat mungkin mendahulukan dokter laki-laki muslim daripada dokter laki-laki non-muslim. Begitu pula dokter perempuan non-muslim didahulukan daripada dokter laki-laki muslim. Hal serupa juga berlaku bagi dokter perempuan kepada pasien laki-laki. ู‚ูˆู„ู‡ ูˆุงู„ุฎุงู…ุณ ุงู„ู†ุธุฑ ู„ู„ู…ุฏุงูˆุงุฉุ› ููŠุฌูˆุฒ ู†ุธุฑ ุงู„ุทุจูŠุจ ู…ู† ุงู„ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ูˆุงุถุน ุงู„ุชูŠ ูŠุญุชุงุฌ ุฅู„ูŠู‡ุง ููŠ ุงู„ู…ูุฏุงูˆุงุฉ ุญุชู‰ ู…ุฏุงูˆุงุฉ ุงู„ูุฑุฌ. ูˆูŠูƒูˆู† ุฐู„ูƒ ุจุญุถูˆุฑ ู…ุญุฑู… ุฃูˆ ุฒูˆุฌ ุฃูˆ ุณูŠุฏุŒ ูˆุฃู† ู„ุง ุชูƒูˆู† ู‡ู†ุงูƒ ุงู…ุฑุฃุฉ ุชูุนุงู„ุฌู‡ุง Artinya Kelima melihat untuk mengobati. Hukumnya boleh dokter laki-laki melihat perempuan bukan mahram kepada bagian-bagian yang perlu diobati, hingga mengobati kemaluannya. Dengan catatan, pengobatan itu dilakukan di hadapan mahram, suami, atau tuan pemilik. Dan di sana tidak ada perempuan yang bisa mengobati. Lihat Syekh Ibrahim, Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 96. Keenam, pandangan laki-laki terhadap perempuan dalam bermuamalah atau mencari bukti perkara. Pada saat muamalah, seperti jual beli, sewa-menyewa, laki-laki boleh melihat perempuan, tetapi hanya kepada wajahnya, sebagaimana disebutkan Al-Mawardi. Adapun pada saat memberi kesaksian, seorang laki-laki boleh melihat apa saja yang dibutuhkan, termasuk bagian kemaluan. Contohnya saat membuktikan bahwa si perempuan telah berzina, korban rudal paksa, atau persalinan. Termasuk ke dalam muamalah adalah mengajar. Guru laki-laki dibolehkan melihat murid perempuan selama aman dari fitnah. Ini pendapat yang mutamad atau dipedomani, kendati Imam Subki cenderung mengkhususkan kebolehan itu pada sesuatu yang wajib dan fardlu ain dipelajarinya, seperti belajar surat al-Fatihah atau praktik ibadah wajib lainnya yang sulit dipelajari di balik hijab. Demikian enam keadaan pandangan laki-laki kepada perempuan, berikut batasan aurat dan ketentuannya. Semoga ini bermanfaat dan menjadi acuan dalam berinteraksi kita sehari-hari. Wallahu aโ€™lam.

Mengajarkanadab memandang lawan jenis; Berilah pengertian mengenai adab dalam memandang lawan jenis sehingga anak dapat mengetahui hal-hal yang baik dan buruk. 4. Larangan menyebarkan rahasia suami-istri; Hubungan seksual merupakan hubungan yang sangat khusus di antara suami-istri. Karena itu, kerahasiaanya pantas dijaga.

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Meski memiliki kedudukan tinggi, memiliki harta yang melimpah dan martabat yang tinggi, mereka tetaplah makhluk yang lemah, sebagaimana Allah kabarkan di dalam kitab-Nya, ูˆูŽุฎูู„ูู‚ูŽ ุงู„ู’ุฅูู†ู’ุณูŽุงู†ู ุถูŽุนููŠูู‹ุง โ€œDan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.โ€ QS. An Nisa` 28 Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang tidak akan terlepas dari interaksi dengan orang lain, baik dengan orang tua, saudara, kerabat, teman maupun tetangga. Baik dengan kaum laki-laki maupun kaum perempuan, baik yang muda maupun yang tua. Maka syariat Islam datang untuk mengatur tentang adab-adab bergaul dengan sesama melalui perantara Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam. Beliau adalah manusia yang paling agung akhlaknya, termasuk tatkala beliau berinteraksi. Sebagaimana firman Allah, ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽูƒูŽ ู„ูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูู„ูู‚ู ุนูŽุธููŠู…ู โ€œDan sesungguhnya engkau berada di atas akhlak yang agung.โ€ QS. Al Qalam 4 Oleh karena itu, kita diperintahkan untuk mengikuti beliau dan menjadikan beliau teladan yang baik dalam hidup kita karena telah jelas keterangan dari Allah, ู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ูููŠ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูุณู’ูˆูŽุฉูŒ ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉูŒ โ€œSungguh telah ada pada diri Rasulullah itu contoh teladan yang baik bagi kalian.โ€QS. Al Ahzab 21 Pada zaman ini, interaksi antara laki-laki dan perempuan sudah sangat bebas, bahkan tak ada batas, baik di dunia maya maupun nyata. Hal itu dapat kita temui di lingkungan kampus, sekolah, masyarakat, dan tempat-tempat lainnya. Kita akan dapati banyak fenomena yang miris. Sangat disayangkan adanya para pemuda-pemudi yang mengumbar kesenangan dunia yang pada hakikatnya adalah pintu menuju perzinaan yang akan mengantarkan pada kemurkaan Allah Sungguh sangat menakutkan balasan yang akan diberikan bagi pelaku zina. Andaikan seseorang merenungkan hal ini, maka dia akan berpikir seribu kali untuk mendekati perbuatan zina. Islam mengajarkan adab-adab yang baik ketika bergaul dengan orang lain, termasuk dengan lawan jenis. Islam memberikan batasan-batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam rangka menjaga keduanya dari fitnah. Tetapi banyak orang tidak memperhatikan hal ini karena menganggapnya tidak penting bahkan dianggap akan membebani mereka. Padahal agama Islam itu agama yang mudah dan tidak membebani umatnya. Allah-lah Yang Maha Tahu tentang agama ini. Tidaklah Dia menciptakan syariat ini kecuali untuk kebaikan makhluk-Nya. Siapa yang aman dari fitnah Adakah yang aman dari fitnah ketika seseorang berinteraksi dengan lawan jenis? Kemungkinan ada tetapi hanya sedikit karena Allah akan menguji laki-laki dengan ujian yang berat yaitu wanita. Sebagaimana sabda Rasulullah, ู…ูŽุง ุชูŽุฑูŽูƒู’ุชู ุจูŽุนู’ุฏููŠ ููุชู’ู†ูŽุฉู‹ ุฃูŽุถูŽุฑู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู โ€œTidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah ujian yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada fitnah wanita.โ€ HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim Bagi orang-orang yang berkesempatan untuk menuntut ilmu di pondok pesantren, bisa saja aman dari fitnah karena tidak ada interaksi antara santri laki-laki dan perempuan secara langsung. Namun bagi yang tidak di pesantren, yaitu mereka yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang penuh keragaman pola hidup dan pergaulan yang bebas, mereka berpeluang besar untuk terkena fitnah jika mereka tak pandai-pandai dalam menjaga pergaulan. Lalu bagaimana dengan para aktivis dakwah, apakah mereka juga aman dari fitnah? Ada orang yang beranggapan bahwa mereka aman dari fitnah karena mereka telah berbekal ilmu agama sehingga kebal terhadap fitnah, apalagi fitnah wanita. Apakah hal itu menjamin? Tidak. Bahkan orang yang alim sekalipun, mereka juga berpeluang terkena fitnah tatkala berinteraksi dengan lawan jenis. Semua tergantung usaha masingโ€“masing orang, bagaimana cara seseorang meminimalisir interaksi dengan lawan jenis dan senantiasa membentengi diri dengan iman. Jika seseorang memiliki keimanan yang tinggi maka ia akan berusaha sungguh-sungguh untuk menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah. Adab yang disyariatkan ketika berinteraksi dengan lawan jenis Ada beberapa adab yang hendaknya dilakukan ketika berinteraksi dengan lawan jenis, yaitu Menundukkan pandangan Pandangan merupakan awal terjadinya fitnah sehingga Allah memerintahkan kepada setiap laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangannya. Sebagaimana firman Allah, ู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูŽุบูุถู‘ููˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธููˆุง ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู…ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฒู’ูƒูŽู‰ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฎูŽุจููŠุฑูŒ ุจูู…ูŽุง ูŠูŽุตู’ู†ูŽุนููˆู†ูŽ โ€œKatakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, โ€œHendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.โ€ QS. An Nur 30 ูˆูŽู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ูŠูŽุบู’ุถูุถู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธู’ู†ูŽ ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู†ู‘ูŽ โ€œKatakanlah kepada wanita yang beriman โ€œHendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.โ€ QS. An Nur 31 Manfaat dari menjaga pandangan ini adalah agar ketika berinteraksi, seseorang tidak terfitnah dengan lawan jenis dan tidak menjadi sumber fitnah. Hendaknya seseorang tidak mengumbar pandangannya dan senantiasa menjaga hatinya. Jika seseorang tidak sengaja melihat lawan jenis maka hendaknya dia langsung menundukkan pandangannya, bukan malah menuruti keinginan untuk melihat berulang kali, baik karena kecantikannya, rasa penasaran terhadap orang yang baru saja dilihat, maupun karena iseng-iseng saja. Stop dan jangan teruskan pandanganmu meski hanya melirik kepada hal yang tak layak kau pandangi! Cukuplah kau jaga hatimu dan tundukkan pandanganmu. Ada suatu kisah mengesankan dari seorang yang shalih. Suatu hari, ada seorang shalih berangkat ke tempat shalat. Ketika ia pulang, istrinya bertanya, โ€œBerapa wanita cantik yang telah engkau lihat?โ€. Orang shalih itupun menjawab, โ€œDemi Allah, semenjak aku berangkat hingga aku pulang, tidaklah aku melihat kecuali ibu jari kaki-kakiku!โ€ Pelajaran yang dapat kita ambil dari kisah tadi adalah kesungguhannya dalam menjaga pandangannya dari hal-hal yang bukan menjadi haknya untuk dilihat. Lalu bagaimana dengan orang yang belum memiliki pasangan hidup? Seharusnya dia lebih berusaha keras untuk menjaga pandangannya. Menjaga diri agar tidak menjadi sumber fitnah Baik laki-laki maupun perempuan harus senantiasa berusaha menjaga dirinya agar dia tidak menjadi fitnah bagi lawan jenisnya tatkala bergaul dengannya. Tidak dipungkiri lagi bahwasanya hati manusia sangatlah lemah. Ketika seorang perempuan berbicara di depan laki-laki hendaklah tidak menggunakan nada yang mendayu-dayu, tetapi nada yang datar saja sebab dengan begitu si laki-laki tersebut tidak akan terfitnah dengan suara perempuan. Begitu pula ketika berjalan dan bertingkah laku hendaknya tetap memperhatikan adab. Seringkali karena si perempuan saking senangnya mengobrol dengan temannya sampai-sampai dia tidak mempedulikan keadaan sekitar. Ternyata di dekatnya ada laki-laki yang sedang konsentrasi mengerjakan sesuatu tetapi karena mendengar suara perempuan yang begitu indah, konsentrasi si laki-laki menjadi buyar. Walhasil apa yang dia kerjakan menjadi kacau. Bahkan hafalan seseorang akan hilang seketika ketika melakukan maksiat, yaitu melihat apa-apa yang Allah larang untuk melihatnya. Ingatlah saudarikuโ€ฆ Saudara kita mungkin merasa terganggu hatinya dengan sikap dan lisan kita. Mereka berusaha menjaga hati mereka dengan susah payah, tapi justru kita tak membantu mereka agar terjaga dari fitnah? Sungguh sayang jika kita tak peduli dengan saudara kita. Laki-laki pun juga harus menjaga dirinya agar tidak menjadi sumber fitnah sama seperti halnya perempuan. Ketahuilah bahwa hati perempuan itu lemah semisal kaca, sebagaimana sabda Rasulullaah, ุงุฑู’ููู‚ู’ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆูŽุงุฑููŠุฑู โ€œLembutlah kepada kaca-kaca para wanitaโ€ HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan ini lafazh miliknya Mereka akan mudah merasa GR kepada seorang laki-laki yang memberinya perhatian, mereka memiliki perasaan yang lebih sensitif. Oleh karena itu, jangan memberikan rayuan-rayuan pada perempuan yang bukan istrinya. Bersikaplah sewajarnya pada mereka karena dengan begitu mereka juga akan bersikap sewajarnya terhadap kalian. Intinya antara laki-laki dan perempuan hendaknya saling membantu bukan saling menjatuhkan. Jangan berdua-duaan berkhalwat Rasulullah mengingatkan kepada kita dengan sabda beliau, ู„ูŽุง ูŠูŽุฎู’ู„ููˆูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุจูุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ูŽ ุซูŽุงู„ูุซูู‡ูู…ูŽุง โ€œJanganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.โ€ HR. Ahmad Tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan ber-khalwat karena yang ketiga adalah setan yang akan membisikkan keburukan bagi keduanya sehingga keduanya akan terjerumus pada hal-hal yang dilarang dalam syariat Islam. Baik mereka melakukannya dengan alasan yang dipandang baik misal untuk belajar, menunggu dosen di kelas, jajan bareng, apalagi berboncengan bareng, bahkan sampai bergandengan tangan. Sungguh mereka akan diancam dengan ancaman yang pedih sebagaimana dalam sabda beliau shallallaahu alaihi wa sallam, ู„ูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูุทู’ุนูŽู†ูŽ ูููŠ ุฑูŽุฃู’ุณู ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุจูู…ูุฎู’ูŠูŽุทู ู…ูู†ู’ ุญูŽุฏููŠุฏู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู„ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู…ูŽุณู‘ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู‹ ู„ูŽุง ุชูŽุญูู„ู‘ู ู„ูŽู‡ู โ€œTertusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi, lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.โ€HR. Thabrani[1] 4. Hijab Hijab berarti penutup atau penghalang. Pria dan wanita hendaknya berbusana yang sopan dan menutup aurat. Dengan hijab, Islam mengajarkan kepada kita untuk menundukkan hawa nafsu. Selain menutup aurat, Allah memerintahkan kepada kita untuk menjaga pandangan. Karena dari pandangan yang tak terjagalah segalanya bermula. Menjaga pandangan dibagi dua; yakni menjaga pandangan terhadap hal yang berhubungan dengan dzahir yaitu melihat dan menikmati bagian tubuh lawan jenis yang menarik dan menjaga terhadap syahwat yang timbul dalam hati. Allah menjanjikan surga bagi hamba-Nya yang menjaga pandanganโ€ Ada tiga kelompok manusia yang mata mereka tidak akan melihat api neraka, yakni orang-orang yang matanya terjaga di jalan Allah, orang yang matanya menangis karena takut kepada Allah dan orang-orang yang matanya tidak mau melihat hal-hal yang diharamkan Allah.โ€ Jagalah aurat kita dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Maksudnya mahram di sini adalah laki-laki yang haram untuk menikahi kita. Yang tidak termasuk mahram seperti teman sekolah, teman bermain, teman pena bahkan teman dekat pun kalau dia bukan mahram kita, maka kita wajib menutup aurat kita dengan sempurna. Maksud sempurna di sini yaitu kita menggunakan jilbab yang menjulur ke seluruh tubuh kita dan menutupi dada. Kain yang dimaksud pun adalah kain yang disyariatkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit, dan tidak membentuk lekuk tubuh kita. Adapun yang bukan termasuk aurat dari seorang wanita adalah kedua telapak tangan dan muka atau wajah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุนูŽูˆู’ุฑูŽุฉูŒ ููŽุฅูุฐูŽุง ุฎูŽุฑูŽุฌูŽุชู ุงุณู’ุชูŽุดู’ุฑูŽููŽู‡ูŽุง ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู โ€œWanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.โ€ HR. Tirmidzi, shahih 5. Tidak boleh ikhtilat campur baur antara wanita dan pria Ikhtilat itu adalah campur baurnya seorang wanita dengan laki-laki di satu tempat tanpa ada hijab. Di mana ketika tidak ada hijab atau kain pembatas masing-masing wanita atau lelaki tersebut bisa melihat lawan jenis dengan sangat mudah dan sesuka hatinya. Tentu kita sebagai wanita muslimah tidak mau dijadikan obyek pandangan oleh banyak laki-laki bukan? Oleh karena itu kita harus menundukkan pandangan,demikian pun yang laki-laki mempunyai kewajiban yang sama untuk menundukkan pandangannya terhadap wanita yang bukan mahramnya, karena ini adalah perintah Allah dalam Al Qurโ€™an dan akan menjadi berdosa bila kita tidak mentaatinya. Mari kita kaji hal berikut. ~ mengobrol dengan lawan jenis Kita boleh bergaul dan berbicara dengan lawan jenis selama mengikuti aturan moral Islam, yakni tak ada sikap yang menunjukkan tindak asusila, tidak saling menyentuh, tak ada janji rahasia untuk bertemu berdua dengan maksud berbuat zina dan sebagainya. Kita boleh berbicara untuk saling mengenal namun dengan batas yang wajar, namun harus waspada ke arah mana perbincangan yang dimaksud. ~ bersahabat dengan lawan jenis. Ketika pria dan wanita bekerjasama melakukan kebaikan, mereka disebut sahabat. Ketika mereka bertemu di ruang publik dan berdiskusi seperti dalam kajian mereka disebut sahabat, dalam hal ini diperbolehkan. Namun ketika mereka mulai bertemu di tempat yang tersembunyi atau dalam pertemuan di suatu tempat rahasia dan tidak disertai mahramnya, saling bersentuhan, dan tindakan yang mendekati zina maka hal ini dilarang. ~ duduk bersama lawan jenis jika duduk bersama dengan lawan jenis dalam forum ilmiah ,misalnya seminar, musyawarah dll sepanjang tidak bersentuhan dan pergaulan hanya demi kebaikan maka hal ini diperbolehkan. ~ membicarakan lawan jenis kita hendaknya waspada ketika membicarakan lawan jenis. Menjaga kesucian diri merupakan kata kunci dalam hal ini. Kita hendaknya menjaga kesucian diri baik dalam pikiran maupun perbuatan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati kita sehingga kitapun harus menyadari hal ini. 6. Menjaga kemaluan Menjaga kemaluan juga bukan hal yang mudah,karena dewasa ini banyak sekali remaja yamng terjebak ke dalam pergaulan dan seks bebas. Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak melihat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat, tidak terlalu sering membaca atau menonton kisah-kisah percintaan, tidak terlalu sering berbicara atau berkomunikasi dengan lawan jenis, baik bicara langsung tatap muka ataupun melalui telepon, SMS, chatting, YM dan media komunikasi lainnya. 7. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki Dalam perkataan Saudariku, mari menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan, โ€œโ€ฆMaka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.โ€ QS Al Ahzab 32 Dalam Berjalan Hindari cara jalan yang memancing pandangan orang lain terutama lawan jenis, hindari jalan yang berlenggak-lenggok atau berjingkrak-jingkrak. โ€œโ€ฆDan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikanโ€ฆโ€QS An Nur31 Dalam Berdandan Tidak usah berlebihan dalam berdandan. Hindari tabarruj menampakkan perhiasan atau kecantikan yang ditujukan kepada mata-mata yang bukan mahram. Hati-hati dengan penggunaan minyak wangi. Rasulullah bersabda โ€œSiapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian ia keluar, lalu ia melewati suatu kaum orang banyak supaya mereka mendapati mencium baunya, maka ia itu adalah perempuan zina.โ€ HR Ahmad, Nasaโ€™I, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Thahawi dari Abu Musa Tata Cara Pergaulan Remaja Semua agama dan tradisi telah mengatur tata cara pergaulan remaja. Ajaran Islam sebagai pedoman hidup umatnya, juga telah mengatur tata cara pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai agama. Tata cara itu meliputi a. Mengucapkan salam Ucapan salam adalah doa. Berarti dengan ucapan salam kita telah mendoakan teman tersebut. b. Meminta izin Artinya kita tidak boleh meremehkan hak-hak atau milik teman. Apabila hendaknya menggunakan barang milik teman, maka kita harus meminta izin terlebih dahulu. c. Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda Remaja sebagai orang yang lebih muda sebaiknya menghormati yang lebih tua dan mengambil pelajaran dari hidup mereka. Remaja harus menyayangi kepada adik yang lebih muda darinya. Dan memberikan tuntunan, bimbingan, kepada mereka ke jalan yang benar dan penuh kasih sayang. d. Bersikap santun dan tidak sombong Dalam bergaul penekanan perilaku yang baik sangat ditekankan agar teman merasa nyaman berteman dengan kita. Sikap dasar remaja yang biasanya ingin terlihat lebih dari temannya sungguh tidak diterapkan dalam Islam bahkan sombong merupakan sikap tercela yang dibenci Allah. e. Berbicara dengan perkataan yang sopan Bila kita berkata utamakan perkataan yang bermanfaat dengan suara yang lembut dengan gaya yang wajar dan tidak terbuai. f. Tidak boleh saling menghina g. Tidak boleh saling membenci dan iri hati Sikap seperti ini akhirnya mengakibatkan putusnya hubungan baik di antara teman. Iri hati merupakan penyakit yang hati yang membuat hati kita dapat merasakan ketenangan serta merupakan sifat tercela, baik di hadapan Allah maupun manusia. h. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat Yaitu menjadi 3 bagian 1/3 beribadah kepada Allah, 1/3 untuk dirinya, dan 1/3 lagi untuk orang lain. i. Mengajak untuk berbuat kebaikan Orang yang akan memberi petunjuk kepada teman ke jalan yang benar akan mendapatkan pahala seperti teman yang melakukan kebaikan itu. Secuil nasihat ini saya sampaikan sebagai pengingat bagi saya sendiri juga teruntuk saudara-saudaraku seiman agar berhati-hati dan senantiasa memperhatikan adab ketika bergaul dengan lawan jenis. Semoga Allah meneguhkan iman kita dan mengistiqamahkan hati-hati kita di atas agama Allah yang haq. Alhamdulillaahi alladzi bi niโ€™matihi tatimmush sholihaat. Hatihati mendekati zina! Zina Al-Laman adalah zina yang umumnya dilakukan dengan mengunakan panca indera, seperti: 1. Zina mata (ain) a
MALU merupakan akhlak paling mulia dan paling istimewa dalam Islam, baik dalam memandang dan berbicara, bergerak dan diam, duduk dan berdiri, makan dan minum, maupun perilaku kehidupan sehari-hari lainnya. Singkatnya, rasa malu ini akan menciptakan harmoni antara perasaan dan kasih sayang. Selain itu, malu juga dapat mencegah berbagai marabahaya, perlakuan buruk, dan pelecehan. Allah Swt. berfirman dalam menggambarkan akhlak yang luhur ini, ู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูŽุบูุถู‘ููˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธููˆุง ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู…ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฒู’ูƒูŽู‰ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฎูŽุจููŠุฑูŒ ุจูู…ูŽุง ูŠูŽุตู’ู†ูŽุนููˆู†ูŽ ูฃู  ูˆูŽู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ูŠูŽุบู’ุถูุถู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธู’ู†ูŽ ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู†ู‘ูŽ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman โ€œHendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.โ€ Katakanlah kepada wanita yang beriman โ€œHendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, โ€ฆโ€ฆ QS. An-Nur 30 โ€“ 31 Dalam Sunnah Nabawiyah terdapat ancaman bagi orang-orang yang mengumbar pandangannya terhadap perempuan yang bukan mahram. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani dari Abdullah bin Masโ€™ud Rasulullah Saw. bersabda, โ€œPandangan mata adalah anak panah iblis yang beracun. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku menggantikannya dengan keimanan yang dapat ia rasakan manisnya di dalam hati.โ€ Maksudnya, pandangan mata terhadap perempuan yang bukan mahram dapat membangkitkan kilatan api iblis yang membinasakan. Barangsiapa meninggalkan perbuatan tersebut, Allah akan menggantinya dengan kehangatan iman yang dapat ia rasakan dalam jiwanya. Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan Baihaqi dari Abu Umamah Nabi Saw. bersabda, โ€œTidaklah seorang Muslim yang memandang kecantikan seorang perempuan untuk kali pertama kemudian ia menundukkan pandangannya karena takut siksa Allah, melainkan Allah akan menjadikannya sebagai ibadah yang dapat ia rasakan manisnya di dalam hati.โ€ Artinya, menundukkan pandangan mata merupakan ibadah yang menyebabkan jiwa menjadi tenang. Al-Ashbihani meriwavatkan dari Abu Hurairah Rasululiah Saw. bersabda., โ€œSemua mata akan menangis[1] pada Hari Kiamat, kecuali mata yang dipejamkan untuk menghindari hal yang dilarang Allah,[2] mata yang tidak terpejam di jalan Allah,[3] dan mata yang keluar dari kelopaknya seperti kepala lalat[4] karena takut kepada Allah.โ€ Intinya, memalingkan pandangan merupakan perjuangan demi menggapai ridha Allah Swt. Di samping itu, memalingkan pandangan merupakan salah-satu sebab yang akan memasukkan seorang hamba ke dalam surga. Dalam hadits riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban dan Hakim, dari Ubadah bin Shamit Rasulullah Saw. bersabda, โ€œJagalah kalian enam perkara, niscaya aku menjamin surga bagi kalian; jujurlah apabila kalian berbicara, tepatilah apabila kalian berjanji, tunaikanlah apabila kalian diberi amanah, jagalah kemaluan kalian, tundukkanlah pandangan kalian, dan tahanlah tangan kalian dari melakukan hal yang tidak baik.โ€ Hadits ini mengumpulkan enam perkara inti yang menjadi prinsip kemuliarn akhlak Islami, yaitu bicara benar, menepati janji, menunaikan amanah atau titipan kepada yang berhak, menjaga diri dari perbuatan keji, memalingkan pandangan dari perempuan yang bukan mahram, kecuali ada keperluan atau karena kebetulan, dan menahan diri dari menyakiti orang lain. Batasan yang membedakan antara pandangan yang halal dan yang haram adalah pandangan pertama yang tidak disengaja, dan karenanya ia tidak berdosa. Sementara pandangan kedua, mata mengikuti ke arah objek yang dipandang maka perbuatan itu dicatat sebagai dosa. Dalilnya adalah hadits riwayat Ahmad dari Ali bin Abi Thalib Nabi Saw. bersabda, โ€œHai Ali, sungguh engkau mempunyai harta karun di surga dan engkau yang mempunyai dua tanduknya. Maka, janganlah engkau ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama itu untukmu, sedangkan yang berikutnya bukanlah untukmu.โ€ Bahkan secara tegas disebutkan, memperturutkan pandangan mata dan keinginan hati merupakan dua hal yang menimbulkan dosa. Dalam hadits yang diriwayatkan secara ringkas oleh Bukhari dan Muslim, Abu Dawud dan Nasaโ€™i, dari Abu Hurairah Nabi Saw, bersabda, โ€œTelah ditetapkan[5] kepada anak Adam nasib perzinaannya yang pasti akan dijalaninya zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluan membenarkan semua itu atau menolaknya.โ€ Maksudnya, semua anggota tubuh manusia sering berbuat kesalahan. Kesalahan mata adalah dengan memandang perkara haram secara sengaja, kesalahan kedua telinga adalah mendengar suara perempuan tanpa ada keperluan atau keterpaksaan, kesalahan lidah adalah membicarakan hal vang tidak pantas, kesalahan tangan adalah berbuat aniaya terhadap orang lain, kesalahan kaki adalah melangkah menuju tempat atau perbuatan maksiat, sementara hati yang berharap dan menginginkan merupakan pertanda bahwa ia terbiasa melakukannya. Adapun bukti perbuatan yang menunjukkan jihad melawan hawa nafsu dari keinginan mengumbar pandangan mata adalah memalingkan pandangan mata. Muslim, Abu Dalwud, dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Jarir ia berkata, โ€œAku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang pandangan sekilas yang tidak disengaja. Kemudian beliau menjawab, โ€œPalingkan pandanganmu.โ€ Selain itu, setan juga memiliki peran dalam menjebak manusia agar memperturutkan pandangannya. Oleh karena itu, kita dituntut meminta perlindungan dari kejahatannya. Dalam hadits riwayat Baihaqi dan lainnya, dari lbnu Masโ€™ud Rasulullah Saw. bersabda, โ€œDosa itu membekas di hati,[6] dan tidaklah suatu pandangan mata melainkan setan hadir di sana untuk menguasainya.โ€ Maksudnya, setan selalu berharap dan menginginkan kerusakan. *** Referensi diringkas dari buku โ€œEnsiklopedia Akhlak Muslim Berakhlak terhadap Sesama & Alam Semestaโ€, karya Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili Catatan kaki [1] Berduka dan cemas karena begitu hebatnya peristiwa pada hari itu [2] Mencegah maksiat [3] Mata yang terjaga sepanjang malam untuk bersiaga dari serangan musuh. [4] Mengucurkan air mata karena takut siksa Allah Swt [5] Ditetapkan di sini bukan berarti fardhu atau wajib, tetapi sekedar gambaran tentang kejadian yang mungkin menimpa manusia [6] Sesuatu yang membelit dan menguasai hati sehingga sangat sulit untuk menghilangkannya.
hKO40X.
  • cp21vt5jsm.pages.dev/4
  • cp21vt5jsm.pages.dev/104
  • cp21vt5jsm.pages.dev/83
  • cp21vt5jsm.pages.dev/114
  • cp21vt5jsm.pages.dev/263
  • cp21vt5jsm.pages.dev/361
  • cp21vt5jsm.pages.dev/146
  • cp21vt5jsm.pages.dev/242
  • cp21vt5jsm.pages.dev/185
  • mengapa agama mengajarkan adat memandang lawan jenis