2Sebaran barang tambang di Indonesia. · Sebagian besar wilayah Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang dilalui jalur gunung api (baik sistem pegununganpasifik maupun mediterania). · Kedua jalur pegunungan tersebut mempengaruhi terbentuknya magma danberbagai mineral yang terletak pada tubuh gunung berapi.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Provinsi Jambi, yang terletak di pulau Sumatra, Indonesia, memiliki potensi yang signifikan dalam hal eksistensi batubara. Daerah ini dikenal memiliki cadangan batubara yang melimpah, yang telah menjadi sumber penting dalam sektor pertambangan nasional. Dalam artikel ini, kami akan membahas potensi dan eksistensi cadangan batubara di Provinsi Jambi, serta menganalisis lokasi penambangan dan dampak lingkungan yang satu daerah yang terkenal dengan sumber daya batubara di Provinsi Jambi adalah Kabupaten Muaro Jambi. Wilayah ini memiliki deposit batubara yang cukup besar dan potensial untuk dieksplorasi dan ditambang. Penambangan batubara di daerah ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Selain itu, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Merangin juga memiliki potensi cadangan batubara yang Indonesia telah memberikan izin penambangan batubara di beberapa wilayah di Provinsi Jambi. Namun, dalam melaksanakan kegiatan ini, penting untuk memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin timbul. Penambangan batubara memiliki potensi untuk merusak ekosistem lokal, seperti pencemaran air dan udara, kerusakan lahan, dan gangguan terhadap kehidupan hewan dan tumbuhan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan perusahaan penambang untuk menerapkan praktik penambangan yang berkelanjutan dan memperhatikan perlindungan lingkungan. Dalam menganalisis lokasi penambangan, faktor seperti aksesibilitas, kualitas batubara, dan potensi keberlanjutan penambangan harus dipertimbangkan. Menentukan lokasi penambangan yang tepat dapat memaksimalkan penggunaan sumber daya yang ada, sambil meminimalkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu, pemantauan dan pengelolaan yang efektif juga harus dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat penambangan batubara. Pemerintah dan perusahaan penambang harus bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan reklamasi lahan, pemulihan ekosistem, dan pengendalian pencemaran. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan kesimpulan, Provinsi Jambi memiliki eksistensi yang signifikan dalam hal cadangan batubara. Potensi ini telah memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Namun, penting untuk mempertimbangkan dampak lingkungan yang terkait dengan penambangan batubara. Dengan menerapkan praktik penambangan yang berkelanjutan dan memperhatikan perlindungan lingkungan, potensi batubara di Provinsi Jambi dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab, sambil melindungi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem lokal. Lihat Ilmu Sosbud SelengkapnyaDataseries subyek Pertambangan juga dapat diakses melalui Fitur Tabel Dinamis. Data Series : 2019-2021; 2016-2018; 2013-2015; 2010-2012; 2009-2009 Jenis Perusahaan Batubara Produksi Batubara (Ton) 2019 2020 2021; Perusahaan PKP2B: 147 345 965,01: 121 447 164,00: 73 959 294,46: Perusahaan IUP: 95 807 903,93
JAMBI - Sebanyak 4 perusahaan tambang batu bara di Jambi kembali tertangkap tangan melakukan pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, mengatakan, 4 perusahaan tersebut yakni, PT. Batu Hitam Sukses, dengan sanksi akibat 5 kali pelanggaran jam operasional, PT Surya Global Makmur, 6 kali pelanggaran jam operasional. Kemudian, PT Kurnia Investama dengan 3 kali pelanggaran jam operasional dan PT. Sinar Jaya Abadi dengan 1 kali pelanggarabmn jam operasional Perusahaan ini, kembali dilaporkan ke Ditjen Minerba Kementrian ESDM. Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, mengatakan, 4 perusahaan tersebut kembali dilaporkan ke Ditjen Minerba Kementrian ESDM. Dhafi menjelaskan, 4 perusahaan tersebut kembali dilaporkan, setelah sebelumnya izin operasional dihentikan sementara bersama dengan 24 perusahaan tambang batu bara lainnya. "Ya di awal kan sudah ada 24 perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya, kemudian 7 kembali di izinkan beroperasi," kata Dhafi, Selasa 21/6/2022. "Nah, dari yang 7 perusahaan itu, kita kembali tindak 4 perusahaan, karena melanggar aturan, baik jam operasional dan kapasitas muatan," sebutnya. Dhafi juga meminta ke pada pihak Dirjen Minerba Kementrian ESDM, agar terlebih dahulu melakukan evaluasi terkait pencabutan sanksi yang diberikan ke perusahaan. "Harus benar-benar bisa mengevaluasi terlebih dahulu, sejauh mana perubahan yang dilakukan oleh perusahaan yang dijatuhkan sanksi, jika belum ada perubahan, sebaiknya jangan dulu, karena kita berharap dengan adanya aturan ini, semuanya berubah lebih baik," jelasnya. Dhafi menjelaskan, berdasarkan aturan kemntrian ESDM, UUD No 7 tahun 2020, pihak perusahaan bisa diberikan sanksi pemberhentian sementara dan pencabutan izin, kemudian sanksi administratif, teguran. Terkait perusahaan yang kembali melanggar dan dilaporkan, kata Dhafi, hal tersebut sepenuhnya kewenangan pihak Kementrian ESDM. "Itu tergantung mereka, apakah mau dikenakan sanksi lagi, atau ditambah sanksi lagi atau mau diberhentikan, itu tergantung mereka, artinya kalau ada aturan, tetapi tidak ada perubahan lebih baik, untuk apa," tutupnya. Dhafi juga meminta, agar pihak Kementrian ESDM untuk turun ke lokasi, dan melihat kondisi di lapangan. Simak berita terbaru di Google News Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini Baca juga BPTAD V Jambi Sisir Semua Loket-loket Transportasi Darat Ilegal di Kota Jambi Baca juga Tahun Ajaran Baru, Seluruh Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Jambi akan PTM 100 Persen Baca juga Ratusan Perumahan di Muaro Jambi Belum Miliki PSU
Jumat 6 November 2015 17:55 WIB. Batubara. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan) Jambi (ANTARA News) - Sedikitnya 44 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi menghentikan sementara operasinya lantaran belum membaiknya harga komoditas itu di pasar dunia. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Gamal Husin mengatakan, 44 › Nusantara›Delapan Perusahaan Tambang... Sanksi penghentian dari segala kegiatan bagi delapan pemegang IUP batubara di Jambi diharapkan memberi efek jera dan agar patuh pada ketentuan yang berlaku. IRMA TAMBUNANAngkutan batubara memenuhi sepanjang jalan negara yang menghubungkan Kabupaten Batanghari menuju Kota Jambi, Jumat 3/6/2022. Kemacetan terjadi setiap sore hingga menjelang pagi dan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna KOMPAS — Delapan perusahaan tambang batubara di Jambi akhirnya menghentikan sementara seluruh kegiatannya hingga 60 hari ke depan. Sanksi penghentian sementara itu diterapkan menyusul temuan angkutan batubara mereka yang kelebihan muatan dan masih melanggar jam operasional di jalan umum.”Sudah diterbitkan sanksi penghentian sementara kepada perusahaan yang ditemukan melanggar,” ujar Lana Saria, Direktur Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Senin 13/6/2022. Selain delapan perusahaan tersebut, pihaknya tengah memproses penerapan sanksi bagi sejumlah perusahaan lainnya yang juga juga Sepuluh Tahun Menanti, Jalan Khusus Batubara di Jambi Tak Kunjung DibangunSurat penerapan sanksi bagi delapan perusahaan pemegang IUP ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin, 12 Juni 2022. Dalam surat itu disebutkan, ditemukan angkutan batubara milik perusahaan dan/atau yang mengangkut batubara milik pemegang IUP tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional atau melanggar ketentuan dasar itulah, perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari TAMBUNANAntrean panjang angkutan batubara menuju SPBU memenuhi bahu jalan di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat 3/6/2022.Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria mengatakan, surat itu sebagai tindak lanjut atas laporan resmi Kepolisian Daerah Jambi yang mendapati pelanggaran berulang di jalan umum oleh ratusan angkutan batubara. Pelanggaran itu yakni melintas di jalan umum sebelum pukul bermuatan melebihi aturan, dan tidak memiliki kelengkapan juga Kerugian Berlipat akibat Jalan Khusus Batubara Tak Pernah DibangunPenerapan sanksi, kata Harry, sebagai sikap tegas pemerintah atas pelanggaran berulang dalam praktik pengangkutan hasil tambang batubara menuju pelabuhan. Kalau dalam tingkatannya, sanksi awal berupa peringatan. Namun, kata Harry, seluruh perusahaan ini langsung dikenakan sanksi penghentian sementara karena pelanggaran yang dilakukan dianggap telah sangat meresahkan masyarakat. Sanksi itu berlaku hingga 60 hari ke depan. ”Namun, jika mereka perusahaan membuat pernyataan kesediaan mematuhi aturan dan tidak lagi melanggar, mereka dapat kembali beroperasi,” TAMBUNANAngkutan batubara terparkir di jalan yang menghubungkan Jambi dan Muara Bulian, di wilayah Batanghari, Jambi, Kamis 19/5/2022. Kondisi itu tak jarang menyebabkan kepadatan dan kemacetan di Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi mengapresiasi tindakan tegas dari pemerintah pusat. Penerapan sanksi diharapkan memberi efek jera dan berdampak positif bagi kepatuhan pemegang atas ketentuan yang beroperasi di jalan umum sebelum pukul telah diatur dalam surat edaran dari Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi. Namun, hingga hari ini, pelanggaran masih kerap 8 hingga 12 Juni, Polda Jambi memantau ada 568 truk batubara melanggar aturan tersebut. Meskipun telah dilarang, mereka tetap melintas di pada siang hari. Ada pula yang masih beroperasi dengan muatan berlebih. Seluruh pelanggaran itu, katanya, merugikan masyarakat umum karena memperparah kemacetan dan meningkatkan kecelakaan lalu juga Simalakama Batubara EditorSIWI YUNITA CAHYANINGRUM fki2.